Ilmu Lingkungan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.           LATAR BELAKANG
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. 
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal ini kami menyusun makalah yang mengambil tema “Pencemaran Lingkungan” agar kita dapat mengetahui darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara penanggulangannya.

1.2.           RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.2.1.     Apa Definisi dari Lingkungan?
1.2.2.     Jelaskan Pengertian dan Macam-macam Pencemaran Lingkungan?
1.2.3.     Apa penyebab terjadinya pencemaran lingkungan?
1.2.4.     Jelaskan Dampak pencemaran Lingkungan?
1.2.5.     Sebutkan cara penanganan Pencemaran Lingkungan?

1.3.           TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.3.1.     Untuk mengetahui Definisi dari Lingkungan?
1.3.2.     Mengetahui Pengertian dan Macam-macam Pencemaran Lingkungan?
1.3.3.     Mengetahui dan memahami penyebab terjadinya pencemaran lingkungan?
1.3.4.     Dapat menjelaskan Dampak pencemaran Lingkungan?
1.3.5.     Dapat menjelaskan cara penanganan Pencemaran Lingkungan?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.     DEFINISI LINGKUNGAN HIDUP
Sebelum kita membahas tentang pencemaran lingkungan, ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari lingkungan itu sendiri. Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa defisini tentang lingkungan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Sedangkan menurut para ahli antara lain :
Munajat saputra : Semua benda dan kondisi yang terdapat di dalam ruang dimana manusia itu berada dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesejahteraan manusia.
Otto Sumarwoto : Lingkungan adalah jumlah sebuah benda dan kondisi yang berada di dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi Kehidupan manusia.
Emil Salim : Segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruhnya yang terdapat di dalam ruang yang mempengaruhi segala yang berada di dalam ruang yang kita tempati.

2.2.     PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PENCEMARAN LINGKUNGAN
2.1.1.     Pengertian Pencemaran Lingkungan
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
·   Pencemaran Air.
·   Pencemaran Udara.



0 komentar: