BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin
penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan
kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah
pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang
terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi
bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara
perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global,
penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya
kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi,
dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal ini kami menyusun
makalah yang mengambil tema “Pencemaran Lingkungan” agar kita dapat
mengetahui darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara
penanggulangannya.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.2.1. Apa Definisi dari Lingkungan?
1.2.2. Jelaskan Pengertian dan Macam-macam
Pencemaran Lingkungan?
1.2.3. Apa penyebab terjadinya pencemaran
lingkungan?
1.2.4. Jelaskan Dampak pencemaran
Lingkungan?
1.2.5. Sebutkan cara penanganan Pencemaran
Lingkungan?
1.3.
TUJUAN
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah :
1.3.1. Untuk mengetahui Definisi dari
Lingkungan?
1.3.2. Mengetahui Pengertian dan
Macam-macam Pencemaran Lingkungan?
1.3.3. Mengetahui dan memahami penyebab
terjadinya pencemaran lingkungan?
1.3.4. Dapat menjelaskan Dampak pencemaran
Lingkungan?
1.3.5. Dapat menjelaskan cara penanganan
Pencemaran Lingkungan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
DEFINISI LINGKUNGAN HIDUP
Sebelum kita membahas tentang pencemaran lingkungan, ada baiknya
kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari lingkungan itu sendiri.
Dalam makalah ini akan disampaikan beberapa defisini tentang lingkungan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia
tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua
benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang
memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi
nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam
segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara. Sedangkan
menurut para ahli antara lain :
Munajat saputra : Semua benda
dan kondisi yang terdapat di dalam ruang dimana manusia itu berada dan
berpengaruh terhadap kelangsungan dan kesejahteraan manusia.
Otto Sumarwoto : Lingkungan
adalah jumlah sebuah benda dan kondisi yang berada di dalam ruang yang kita
tempati yang mempengaruhi Kehidupan manusia.
Emil Salim : Segala
benda, kondisi, keadaan dan pengaruhnya yang terdapat di dalam ruang yang
mempengaruhi segala yang berada di dalam ruang yang kita tempati.
2.2.
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PENCEMARAN LINGKUNGAN
2.1.1.
Pengertian Pencemaran Lingkungan
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No
02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan
(komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas
air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh
berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian
terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku
mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan
pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap
makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di
mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam
lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai
bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran
lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
·
Pencemaran Air.
·
Pencemaran Udara.
0 komentar:
Posting Komentar